Minggu, 15 Juni 2014

Tugas Softskill 3: ikhtisar

        Perkembangan Teknologi Informasi di Dunia telah mencapai perkembangan dengan pesat. Semua itu dilakukan guna membangun infrastruktur dan intrastruktur sehingga pelosok daerah pun dapat terjangkau. Namun, perkembangan IT yang begitu pesat juga menimbulkan efek negatif. di antaranya kejahatan dan kriminalitas yang kian marak. Kejahatan akan teknologi biasa kita sebut dengan CYBERCRIME.
Karakteristik cybercrime
- Ada dua jenis kejahatan internet adalah:
         Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
            Merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
            perampokan, pencurian, pembunuhan, dan lain-lain
         Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi menjadi empat kelompok yaitu:

  •  Kejahatan korporasi
  •  Kejahatan birokrat
  •  Kejahatan malpraktek
  •  Kejahatan individu
- Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain

  •  Ruang lingkup kejahatan
  •  Sifat kejahatan
  •  Pelaku kejahatan
  •  Modus kejahatan
  •  Jenis kerugian yang ditimbulkan
C. Jenis cybercrime
- Berdasarkan jenis aktivitasnya

  •  Unauthorized access
           Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam
           suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
           sistem pemilik jaringan komputer yang dimasukinya

  •  Illegal content
          Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
          tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
          menganggu ketertiban umum

  •  Penyebaran virus secara sengaja
          Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran
          umumnya dilakukan dengan menggunakan email

  •  Data forgery
          Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
          penting yang ada di internet

  •  Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
    • Cyber Espionage merupakan kejahaatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
                    melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
                    komputer pihak sasaran

  • Sabotage, and Extortion merupakan jenis kegiatan yang dilakukan dengan membuat

                    gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau                       sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
  •  Cyberstalking

          Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
          memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang
  •  Carding

          Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri no kartu kredit milik orang lain dan
          digunakan dalam transaksi perdagangan di internet
  •  Hacking and cracking
    •  Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk

                     mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana cara meningkatkan
                     kapabilitasnya
  •  Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajak

                     account milik orang lain, pembajak situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
                     pelumpuhan target sasaran
  •  Cybersquatting and typosquatting
    •  Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain

                   nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya perusahaan tersebut
                   dengan harga yang lebih mahal
    •  Typosquatting merupakan kejahatan yang membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain
  •  Hijacking

          Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain
  •  Cyber terorism

          Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga
          negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer
- Berdasarkan motif kegiatannya
  •  Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

          Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan
          karena motif kriminalitas
  •  Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

          Pada jenis ini kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit
          menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat kegiatannya
          terkadang bukan untuk berbuat kejahatan
- Berdasarkan motif kegiatannya
  •  Cybercrime yang menyerang individu (against person)

          Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
          memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
          ini adalah:
  •  Pornografi

                    Kejahatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
                    menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang
                    tidak pantas
  •  Cyberstalking

                     Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
                     memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan email yang dilakukan

                     berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber

     Namun, sekarang sudah banyak Instansi di dunia yang bergerak memerangi cybercrime. diantaranya 
Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Computer Crime Act (CCA)
Pada tahun 1997, Malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer juga termasuk cybercrime. Jadi, apabila kita menggunakan komputer orang lain tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan tersebut termasuk dalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
 
Hukuman atas pelanggaran The Computer Crime Act :
1.      Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb :
a.       Mengakses material komputer tanpa ijin
b.      Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
c.       Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
d.      Mengubah / menghapus program atau data orang lain
e.       Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
 
Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright, penggunaan nama domain, kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk masalah privasi, spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.

nah sekarang ngebahas buat C yang ke3
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime) di bentuk dan berlaku mulai pada bulan Juli 2004,  merupakan dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.
Pada umumnya Council of Europe Convention on Cyber Crime (CECCC) berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
CECCC ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama dari konvensi yang diselenggarakan CECCC adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk : 
1.    Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
2.    Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
3.    Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
jadi kesimpulannya itu kalau Cyberlaw mencakup cybercrime yang dilakukan melalui akses internet. Setiap negara memiliki cyberlaw yang berbeda. sedangkan, Computer Crime Act merupakan salah satu cyberlaw yang diterapkan di negara Malaysia, yang mencakup kejahatan melalui komputer (tanpa harus melalui internet). nah kalau Council of Europe Convention on Cyber Crime (CECCC) merupakan dewan eropa yang membuat perjanjian internasional guna menangani kejahatan komputer dan internet yang berlaku di internasional.  
      
CYBERCRIME adalah masalah kita bersama. meskipun banyak lembaga dan instansi yang mencoba memberantas, namun kita juga harus mendukung kegiatan mereka dengan tidak melakukan cara-cara yang dianggap dengan cybercrime.Kita juga harus menyatakan perang kepada cybercrime dan bukan sebagai pelaku cybercrime

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
layout made by Hania Alifa Adzhani - Beetwen Leisure and Jobless