Kamis, 14 April 2011

BAB 6 MANUSIA dan PANDANGAN HIDUP

NAMA : MUHAMMAD ADHI NUGROHO
KELAS : 1KA33
NPM : 14110621
KELOMPOK : 5
DOSEN : NINUK SEKARSARI



Pengertian Usaha atau Perjuangan
1. 1 Pengertian pandangan hidup

Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena itu menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.

Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar ini manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk_yang disebut pandangan hidup.

Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasaikan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :

(A) Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
(B) Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norms yang terdapat pada negara tersebut.
(C) Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka pandangan hidup itu disebut ideologi. Jika organisasi itu organisasi politik, ideologinya disebut ideologi politik. Jika organisasi itu negara, ideologinya disebut ideologi negara.

Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsur-unsur yaitu cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan/kepercayaan. Keempat unsur ini merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan. Cita – cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau perjuangan. Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu segala hal yang baik yang membuat manusia malunur, bahagia, damai, tentram. Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan jasmani, dan kepercayaan kepada Tuhan.

Studi kasus; tidak terlalu banyak masalah yang harus dihadapi dalam pembahasan ini, tapi yang jelas setiap manusia harus memiliki dan menanamkan dalam jiwanya pandangan hidup untuk menata masa depan cerah. Karena pada zaman sekarang ini seringkali terjadinya ketidak harmonisan dalam keluarga, kesejahteraan, kenyamanan dan kesuksesan pada setiap manusia, mungkin kurangnya kesadaran dan tidak menanamkan pandangan hidup yang tujuannya yang tak lain adalah supaya manusia mencapai kehidupan lebih baik untuk kedepannya.

2. Macam-macam sumber pandangan hidup
Pandangan hidup hampir sama dengan cita-cita yaitu adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan apa yang mau diperoleh seseorang pada masa mendatang.
Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan.
sumbernya berasal dari sini;
(A) Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya

(B) Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norms yang terdapat pada negara tersebut.

(C) Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.

Usaha /perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak/ilmu maupun dengan tenaga/jasmani, atau dengan kedua-duanya. Kerja keras pada dasarnya menghargai dan meningkatkan harkat dan martabat manusia. Untuk bekerja keras manusia dibatasi oleh kemampuan, karena kemampuan terbatas timbul perbedaan tingkat kemakmuran antara manusia satu dan manusia lainnya.


Tiga aliran filsafat :

1. Aliran Naturalisme
Aliran ini berintikan spekulasi, mungkin ada Tuhan mungkin juga tidak ada Tuhan. Apabila aliran ini dihubungkan dengan pandangan hidup, maka keyakinan manusia itu bermula dari Tuhan. Jadi, pandangan hidup dilandasi oleh ajaran-ajaran Tuhan melalui agamanya.

2. Aliran Intelektualisme
Dasar aliran ini adalah logika/akal. Manusia mengutamakan akal. Dengan akal manusia berpikir. Mana yang benar menurut akal itulah yang baik, walaupun bertentangan dengan kekuatan hati nurani. Dengan akal diciptakan teknologi.

3. Aliran Gabungan
Dasar aliran ini adalah kekuatan gaib dan juga akal. Kekuatan gaib artinya kekuatan yang berasal dari Tuhan, percaya adanya Tuhan sebagai dasar keyakinan. Sedangkan akal adalah dasar kebudayaan yang menentukan benar tidaknya sesuatu.


Studi kasus; Di negara kita sekarang ini, semakin maraknya kasus terorisme. Masalah ini terjadi akibat kurang tepatnya pandangan suatu orang terhadap masalah kehidupan sehari – hari. Mereka menafsirkan atau mengartikan suatu ajaran secara sepotong – sepotong dan hanya berdasarkan pada satu atau dua sumber saja tidak melihat keadaan sekitar yang diperkirakan secara logika sehingga mendapatkan penjelasan yang kurang tepat.
Mereka berpandangan bahwa semua orang yang menentang atau memusuhi keyakinannya adalah musuh buat mereka dan itu harus dimusnahkan dari muka bumi ini untuk terciptanya kehidupan yang aman dan sejahtera. Padahal kalau kita perhatikan sebenarnya pandangan mereka terhadap masalah tersebut adalah kurang tepat, bukan sewajarnya orang yang keliru itu disadarkan untuk kembali ke jalan yang lurus bukan malah ditiadakan atau dimusnahkan.

Tetapi pandangan seperti itu seperti sudah mendarah daging pada diri mereka dan orang – orang pengikutnya. Bahkan mereka menganggap kalau melakukan hal tersebut akan mendapat suatu pahala yang besar dan kalaupun mereka meninggal dalam menjalankan aksi mereka tersebut dianggap sebagai mati syahid (mati di jalan Allah swt). Padahal kalau diamati justru perbuatan yang mereka lakukan itu sangat merugikan orang lain, seperti menghilangkan nyawa orang lain pasti keluarga yang ditinggalkan itu akan menyimpan duka yang sangat mendalam dan bahkan sulit untuk dihilangkan. Banyak anak kecil yang kehilangan orang tuanya, para orang tua kehilangan lapangan pekerjaan, dan sebagainya.

Mereka juga tidak segan untuk menyebarkan ajarannya tersebut kepada orang – orang yang ada disekitarnya sehingga pengikut semakin banyak. Dan hal tersebut tidak akan berhenti sebelum apa yang mereka inginkan tercapai.
Meskipun pimpinan gembong teroris sudah banyak yang tertangkap, tetapi terorisme masih terus terjadi. Hal tersebut dikarenakan bahwa ajaran yang mereka ajarkan masih belum mati dan terus berjalan sehingga siapa saja bisa menerukan ajaran tersebut meskipun sang pemimpin telah tiada.

Opini; pandangan hidup dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang bersifat kodrati yang sudah ada dalam diri manusia sejak manusia menggunakan akal pikirannya,karena manusia akan selalu memiliki pandangan hidup terhadap berbagai hal yang dialami dalam hidupnya.sumber pandangan hidup manusia bersumber dari berbagai hal dan sebab yang membuatnya harus mempunyai pandangan hidup sebagai dasar menjalani hidupnya.

BAB 5 MANUSIA dan KEADILAN

NAMA : MUHAMMAD ADHI NUGROHO
KELAS : 1KA33
NPM : 14110621
KELOMPOK : 5
DOSEN : NINUK SEKARSARI




Nama Baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang disekitamya, itu adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.

Hakikat Pemulihan Nama Baik
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada di lingkungan hidupnya, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
Ada tiga macam godaan yang sangat rentan terhadap tercemarnya nama baik seseorang. Tiga macam godaan tersebut adalah Tahta, Harta, dan Wanita. Apabila seseorang tidak dapat menguasai nafsunya maka kemungkinan besar ia akan terjerumus ke jurang kenistaan karena untuk memperoleh Tahta, Harta , dan Wanita terkadang seseorang harus melakukan cara – cara yang tidak wajar tidak bersih, dan tidak sesuai dengan akhlak dan moral yang telah ditentukan oleh agamanya. Misalnya melakukan fitnah, berbohong, meyuap, mencuri, merampok, dan menempuh segala jalan yang diharamkan oleh agamanya.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

STUDI KASUS
63
E-Book : Studi Kasus Keadilan Transisi (Transitional Justice) di Aceh

Seri Studi Kasus Keadilan Transisi : Kasus Keterlibatan? Exxon Mobil di Pengadilan karena Perannya dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Aceh diterbitkan : HRWG –Indonesia’s NGO Coalition For International Human Rights Advocacy, Kontras, Imparsial International Center for Transitional Justice (ICTJ) 2008 (Studi kasus ini ditulis oleh Ross Clarke) Ringkasan Eksekutif Pada tahun 2001, International Labor Rights Fund mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) atas nama 11 anggota keluarga korban pelanggaran HAM, termasuk korban penyiksaan, perkosaan dan pembunuhan, yang diduga dilakukan oleh aparat TNI. Kasus tersebut terfokus pada peran Exxon Mobil yang ditengarai membayar TNI untuk melindungi kompleks pabrik gas alam Exxon Mobil di Aceh. Kasus ini tidak menyelidiki segala aspek konflik Aceh, dan juga hanya melibatkan sebagian kecil dari korban. Walaupun demikian, ini merupakan sebuah langkah yang mempunyai potensi penting dalam upaya mendorong akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan di Aceh. Pada tahun 1971, setelah gas alam ditemukan pada skala besar di Arun, Aceh Utara, Exxon Mobil ikut membangun sebuah kompleks pabrik gas alam yang terbesar di seluruh dunia di Arun, Aceh Utara. Tetapi sedikit sekali dari keuntungan yang dihasilkan dari operasi ini dipakai untuk pembangunan Aceh. Ketidakadilan itu turut mempengaruhi pembentukan GAM pada 1976. Salah satu tuntutan GAM adalah memperoleh bagian lebih besar dari kekayaan sumber daya alam Aceh.

OPINI
masalah yg sepele seperti ini bisa saj menjadi besar apabila hanya mementingan kepentingan kelompok dan bukan mementingan orang banyak, sehingga terjadi ketidak harmonisan antar sesama serta ketidakadilan oleh kaum protektorat terhadap kaum rendahan

BAB 4 MANUSIA DAN KEINDAHAN

NAMA : MUHAMMAD ADHI NUGROHO
KELAS : 1KA33
NPM : 14110621
KELOMPOK : 5
DOSEN : NINUK SEKARSARI



Keindahan
Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu relaitas psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada bendanya itu sendiri.
Teori The Liang Gie menjelaskan bahwa, pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai seperti halnya nilai Moral, nilai Ekonomi, nilai Pendidikan, dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut Nilai Estetik.
Tentang nilai itu ada yang membedakan antara nilai subjektif dan objektif, atau ada yang membedakan nilai perseorangan dan nilai kemasyarakatan. Tetapi penggolongan yang penting ialah : Nilai Ekstrinsik dan Nilai Instrinsik.
Nilai Ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya (instrumental/ Contributory value), yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu. Nilai Instrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri.
Sedangkan nilai instrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai sesuatu tujuan, atau demi kepentingan benda itu sendiri.
Contoh :
1)
Puisi, bentuk puisi yang terdiri dari bahasa, diksi, baris, sajak, irama, itu disebut nilai ekstrinsik. Sedangkan pesan yang ingin disampaikan kepada pembaca melalui (alat benda) puisi itu disebut Nilai Intrinsik.

Tari, tarian Kecak dari Bali suatu tarian yang halus segala macam jenis pakaian dan gerak- geriknya. Dan merupakan nilai ekstrinsik.

Nilai-nilai dan tujuan hidup ekstrinsik yang kuat tampak pada individu yang mengarahkan hidupnya pada budaya konsumtif dan mengorganisasi hidupnya di seputar uang, kekuasaan, citra, dan status (the goods life). Ini disebut ekstrinsik karena fokus hidupnya adalah memperoleh penghargaan dan hal-hal yang menyenangkan (rewards) yang bersifat eksternal.
Nilai-nilai dan tujuan hidup intrinsik mengarahkan kehidupan untuk pertumbuhan pribadi, hubungan erat, dan kontribusi terhadap komunitas. Hal ini lebih sesuai dengan pandangan Psikologi Positif mengenai hidup bahagia (the good life). Disebut intrinsik karena memberikan kepuasan secara lebih melekat (inheren) dan fokusnya adalah mencapai kepuasan psikologis yang terdalam yang diperlukan untuk hidup bahagia atau hidup sejahtera.

STUDI KASUS
Kerusakan Hutan Tak Dapat Dihindari?

Kelangkaan minyak tanah yang kerap mendera penduduk di berbagai daerah akhir-akhir ini dikhawatirkan memacu penduduk untuk menggunakan kayu bakar dan menebang pohon tanaman keras. Jika itu terjadi, kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat. Setiap tahun rata-rata sekitar 300 mata air mati akibat penebangan terprogram (hutan produksi) maupun penebangan tanaman keras milik penduduk. Di lain pihak, penduduk yang di lahannya terdapat sumber air tidak pernah memperoleh kompensasi sebagai ganti atas kesediaannya untuk tidak menebangi pohonnya. kesulitan penduduk memperoleh minyak tanah berdampak pada peningkatan penggunaan kayu bakar. Penduduk di daerah pedesaan yang jauh dari pangkalan minyak tanah memilih menebang pohon untuk kayu bakar.
Hutan Ku Yang Semakin Sempit

Kelangkaan minyak tanah yang kerap mendera penduduk di berbagai daerah akhir-akhir ini dikhawatirkan memacu penduduk untuk menggunakan kayu bakar dan menebang pohon tanaman keras. Jika itu terjadi, kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat. Setiap tahun rata-rata sekitar 300 mata air mati akibat penebangan terprogram (hutan produksi) maupun penebangan tanaman keras milik penduduk. Di lain pihak, penduduk yang di lahannya terdapat sumber air tidak pernah memperoleh kompensasi sebagai ganti atas kesediaannya untuk tidak menebangi pohonnya. kesulitan penduduk memperoleh minyak tanah berdampak pada peningkatan penggunaan kayu bakar. Penduduk di daerah pedesaan yang jauh dari pangkalan minyak tanah memilih menebang pohon untuk kayu bakar.

Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. Pada abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-18, hutan alam di Jawa diperkirakan masih sekitar 9 juta hektar. Pada akhir tahun 1980-an, tutupan hutan alam di Jawa hanya tinggal 0,97 juta hektar atau 7 persen dari luas total Pulau Jawa. Saat ini, penutupan lahan di pulau Jawa masih tinggal 4 %. Pulau Jawa sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air sebanyak 32,3 miliar meter kubik setiap tahunnya.


Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.

Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.

Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.

Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

Source : http://id.wikipedia.org



Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia.

Semakin meluasnya lahan kosong atau gundul akibat penebangan liar yang melibatkan oknum tertentu tidak dapat dipungkiri. Sudah saatnya aksi penebangan liar yang terjadi di sejumlah hutan lindung harus segera mendapat perhatian lebih serius dari semua pihak. Kejadian ini akan menyebabkan timbulnya deforensi hutan, yang merupakan suatu kondisi dimana tingkat luas area hutan yang menunjukkan penurunan baik dari segi kualitas dan kuantitas. Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen.

Fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di musim penghujan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat.

Penebangan hutan skala besar dimulai pada tahun 1970 dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya izin-izin pengusahaan hutan tanaman industri di tahun 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing). Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan pembabatan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan transmigrasi dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan. Di tahun 1999, setelah otonomi dimulai, pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil. Di saat yang sama juga terjadi peningkatan aktivitas penebangan hutan tanpa ijin yang tak terkendali oleh kelompok masyarakat yang dibiayai pemodal (cukong) yang dilindungi oleh aparat pemerintah dan keamanan.

Untuk saat ini, penyebab deforestasi hutan semakin kompleks. Kurangnya penegakan hukum yang terjadi saat ini memperparah kerusakan hutan. Penyebab kerusakan hutan tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :

1. Hak Penguasaan Hutan
Banyak perusahaan HPH yang melanggar pola-pola tradisional hak kepemilikan atau hak penggunaan lahan. Kurangnya pengawasan dan akuntabilitas perusahaan berarti pengawasan terhadap pengelolaan hutan sangat lemah dan, lama kelamaan, banyak hutan produksi yang telah dieksploitasi secara berlebihan. Menurut klasifikasi pemerintah, pada saat ini hampir 30 persen dari konsesi HPH yang telah disurvei, masuk dalam kategori "sudah terdegradasi".

2. Hutan tanaman industri
Hutan tanaman industri telah dipromosikan secara besar-besaran dan diberi subsidi sebagai suatu cara untuk menyediakan pasokan kayu bagi industri pulp yang berkembang pesat di Indonesia, tetapi cara ini mendatangkan tekanan terhadap hutan alam.

3. Perkebunan
Lonjakan pembangunan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit, merupakan penyebab lain dari deforestasi.

4. Ilegal logging (Pembalakan Liar)


Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber terpercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan. Sebuah studi kerjasama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS.

Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan ekspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan adalah merupakan penebangan liar. Malaysia merupakan tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia.

Source : http://id.wikipedia.org


5. Program Transmigrasi


Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa [1], memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.

Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut: 1. Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan 2. Mendukung kebijakan energi alternatip (bio-fuel) 3. Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia 4. Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan 5. Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan

Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).

Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung

Source : http://id.wikipedia.org


6. Kebakaran Hutan
Akibat dari itu semua memberi dampak buruk pada kita sendiri dan orang lain yang mana kita tahu hutan dapat menyerap polusi, erosi dan juga dapat mencegah terjadinya banjir, tetapi tidak dapat memberikan kita kehidupan yang lebih mengarah ke tingkat kesehatan yang lebih baik, sehingga banyak nya wabah penyakit yang terjangkit disekitar kita, Hutan merupakan paru-paru dunia yang fungsinya sangat banyak sekali manfaatnya bagi mahkluk hidup di dunia ini, salah satu nya yang sangat tergantung oleh hutan yaitu kehidupan fauna,hutan merupakan tempat tinggal, tempat mencari makan, berkembang biak, berinteraksi satu dengan yang lainnya. Kalau setiap hari hutan ditebang dan diberantas apa jadinya kehidupan fauna disekitar kita,karena hidup mereka sangat tergantung dengan hutan.



Tidak hanya fauna yang hidupnya tergantung pada hutan seluruh kehidupan yang ada didunia ini hidupnya akan tergantung dengan hutan bagi manusia hutan sangat diperlukan untuk berlangsungnya kehidupan, misalnya bagi yang hidup di daerah pelosok –pelosok sana mereka hanya hidup tergantung dengan hutan, tempat mencari makan, berladang, dan lain-lain.

Sebelum hutan habis ditebang, hutan biasa menjadi sahabat bagi kita tetapi setelah hutan banyak ditebang dimana-mana,hutan menjadi musuh terbesar bagi kita,m karena hutan akan menjadi sebuah bencana yang tidak dapat kati duga kapan datang. Seperti binatang yang hidup dihutan, mereka tidak punya tempat tinggal lagi untuk bernaung, sekian banyak dari mereka banyak yang hampir punah, dan kalau tempat tinggal mereka tidak ada lagi dimana mereka tinggal, dan bencana itu sendiri akan datang atas amukan dari binatang buas yang marah,ini akan menjadi masalah baru.

http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Kerusakan%20Hutan%20Tak%20Dapat%20Dihindari?&&nomorurut_artikel=366

opini
sebenarnya apabila kegiatan kegiatan tersebut dilakukan dengan penanaman kembali dan penggunaan sumber daya secara efisien mungkin hal tersebut dapat menurunkan tingkat kerusakan di muka bumi ini
sehingga terciptanya suatu keindahan yang terjaga dan bisa untuk sebagai tempat yang indah bagi ketenangan bathin penikmat keindahan itu
 
layout made by Hania Alifa Adzhani - Beetwen Leisure and Jobless