Rabu, 19 Maret 2014

contoh kasus cybercrime

CONTOH KASUS CYBERCRIME



Berikut ini contoh kasus cyber crime:
1. Kasus 1 ( Hacking dan Deface Website )
  • Berita jpnn.com( 27/02/2013) menulis bahwa Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri melalui Subdit Cyber Crime mencatat lebih dari 350 kasus pidana cyber pernah terjadi di Indonesia. Yang terbaru adalah aksi Wildan hacker asal Jember Jatim yang berhasil menembus tampilan website resmi Presiden RI.
  • Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website kpu . Hal ini mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Cara mengatasi
a. Perlunya Cyber Law. Pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya dapat dikenakan Pasal 406 KUHP. Bunyi pasal 406 KUHP :
MENGHANCURKAN / MERUSAKKAN BARANG (Pasal 406 Ayat 1 KUHP)
“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
b.Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
c.Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
d. Menutup service yang tidak digunakan.Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu atau seseorang yang tidak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
e. Melakukan back up secara rutin.
f. Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
Kasus 2 ( Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online
  • Denpasar – Para nasabah Bank Central Asia (BCA) di Kuta, Bali, resah bukan kepalang. Uang di rekening mereka berkurang tanpa melakukan transaksi sebelumnya. Polisi tengah menyelidiki kasus ini. Total ada 10 orang nasabah BCA yang kehilangan uang tanpa proses transaksi. Selain di Kuta, kasus serupa juga menimpa nasabah BCA di Denpasar.Hilangnya uang tersebut diketahui saat nasabah tersebut akan bertransaksi di BCA Kuta. Jumlah uang nasabah yang lenyap diperkirakan mencapai puluhan juta. Uang nasabah yang lenyap antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Lenyapnya uang nasabah diduga terjadi secara serentak, hanya dalam rentang waktu antara 16-19 Januari 2010. (news.detik.com/19/01/2010)
  • indosiar.com, Bandung. Aparat Polsekta Lengkong, Bandung, Jawa Barat, meringkus seorang tersangka pelaku kejahatan cyber crime.EZR alias Richard Lopez, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung, diamankan di Mapolsekta Lengkong, setelah ditangkap disebuah warnet. Tersangka pelaku kejahatan cyber crime atau dikenal dengan istilah carding ini diduga telah berhasil melakukan transaksi sejumlah barang pesanan lewat internet menggunakan kartu kredit orang lain yang telah digandakan, hingga menghasilkan kartu kredit baru yang memiliki akses dan dana.Tersangka mengaku kepada petugas sudah melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2001 lalu. Dalam aksi kejahatannya melalui sebuah website di internet, tersangka berhasil melakukan transaksi sejumlah barang dari Belanda dan Finlandia.Dari seluruh hasil kejahatan tersangka, aparat baru berhasil menyita sebagiannya saja, diantaranya seperangkat komputer, sebuah tenda dan tiga buah alat tato senilai 40 juta rupiah. Aparat masih mengembangkan kasus untuk bisa mengungkap jaringan carding lainnya
Cara mengatasi :
a. Sangat perluanya Cyber law, untuk kasus seperti di atas mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.”
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
“Barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.”
b. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
c. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
d. Pastikan bahwa komputer yang akan gunakan benar-benar aman dan terpercaya.
e.Hindari melakukan transaksi m-banking ataupun internet banking dengan menggunakan koneksi internet gratisan seperti hot spot gratis di tempat-tempat umum, di kantor (yang digunakan bersama-sama) atau milik orang lain. Gunakanlah komputer pribadi dimana hanya nasabah yang memiliki akses ke bank.
f. Gunakan anti-virus dan anti spyware ter-update di komputer pribadi , dan pastikan bahwa komputer di-scan secara berkala.
g.Instal program firewall yang dapat menentukan program yang tidak sah yang mencoba untuk mengirimkan data melalui Internet ketika menggunakan komputer pribadi.
h.Ubah password m-banking ataupun internet banking beberapa kali sepanjang tahun. Pastikan password adalah campuran angka dan huruf, huruf kapital dan huruf kecil, sehingga sulit untuk ditebak.
i.Belanja di tempat yang aman, jangan asal belanja tapi tdk jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
j.Pastikan pengelola Web mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online.

catatanijar.wordpress.com/2012/04/14/mengenal-computer-ethics-cyber-ethics-berkomputer-dan-berinternet-dengan-etika/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
layout made by Hania Alifa Adzhani - Beetwen Leisure and Jobless