Kamis, 14 April 2011

BAB 5 MANUSIA dan KEADILAN

NAMA : MUHAMMAD ADHI NUGROHO
KELAS : 1KA33
NPM : 14110621
KELOMPOK : 5
DOSEN : NINUK SEKARSARI




Nama Baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang disekitamya, itu adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.

Hakikat Pemulihan Nama Baik
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada di lingkungan hidupnya, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
Ada tiga macam godaan yang sangat rentan terhadap tercemarnya nama baik seseorang. Tiga macam godaan tersebut adalah Tahta, Harta, dan Wanita. Apabila seseorang tidak dapat menguasai nafsunya maka kemungkinan besar ia akan terjerumus ke jurang kenistaan karena untuk memperoleh Tahta, Harta , dan Wanita terkadang seseorang harus melakukan cara – cara yang tidak wajar tidak bersih, dan tidak sesuai dengan akhlak dan moral yang telah ditentukan oleh agamanya. Misalnya melakukan fitnah, berbohong, meyuap, mencuri, merampok, dan menempuh segala jalan yang diharamkan oleh agamanya.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

STUDI KASUS
63
E-Book : Studi Kasus Keadilan Transisi (Transitional Justice) di Aceh

Seri Studi Kasus Keadilan Transisi : Kasus Keterlibatan? Exxon Mobil di Pengadilan karena Perannya dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Aceh diterbitkan : HRWG –Indonesia’s NGO Coalition For International Human Rights Advocacy, Kontras, Imparsial International Center for Transitional Justice (ICTJ) 2008 (Studi kasus ini ditulis oleh Ross Clarke) Ringkasan Eksekutif Pada tahun 2001, International Labor Rights Fund mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) atas nama 11 anggota keluarga korban pelanggaran HAM, termasuk korban penyiksaan, perkosaan dan pembunuhan, yang diduga dilakukan oleh aparat TNI. Kasus tersebut terfokus pada peran Exxon Mobil yang ditengarai membayar TNI untuk melindungi kompleks pabrik gas alam Exxon Mobil di Aceh. Kasus ini tidak menyelidiki segala aspek konflik Aceh, dan juga hanya melibatkan sebagian kecil dari korban. Walaupun demikian, ini merupakan sebuah langkah yang mempunyai potensi penting dalam upaya mendorong akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan di Aceh. Pada tahun 1971, setelah gas alam ditemukan pada skala besar di Arun, Aceh Utara, Exxon Mobil ikut membangun sebuah kompleks pabrik gas alam yang terbesar di seluruh dunia di Arun, Aceh Utara. Tetapi sedikit sekali dari keuntungan yang dihasilkan dari operasi ini dipakai untuk pembangunan Aceh. Ketidakadilan itu turut mempengaruhi pembentukan GAM pada 1976. Salah satu tuntutan GAM adalah memperoleh bagian lebih besar dari kekayaan sumber daya alam Aceh.

OPINI
masalah yg sepele seperti ini bisa saj menjadi besar apabila hanya mementingan kepentingan kelompok dan bukan mementingan orang banyak, sehingga terjadi ketidak harmonisan antar sesama serta ketidakadilan oleh kaum protektorat terhadap kaum rendahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
layout made by Hania Alifa Adzhani - Beetwen Leisure and Jobless