Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
A. Pengertian Cybercrime
- Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaat teknologi
internet.
- Internet sendiri merupakan hasil rekayasa teknologi yang penerapannyan bukan hanya
menggunakan kecanggihan teknologi komputer, tetapi juga melibatkan teknologi
telekomunikasi di dalam pengoperasiannya
B. Karakteristik cybercrime
- Ada dua jenis kejahatan internet adalah:
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
perampokan, pencurian, pembunuhan, dan lain-lain
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
- Kejahatan korporasi
- Kejahatan birokrat
- Kejahatan malpraktek
- Kejahatan individu
- Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
C. Jenis cybercrime
- Berdasarkan jenis aktivitasnya
- Unauthorized access
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
sistem pemilik jaringan komputer yang dimasukinya
- Illegal content
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menganggu ketertiban umum
- Penyebaran virus secara sengaja
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email
- Data forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
- Cyber Espionage merupakan kejahaatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran
- Sabotage, and Extortion merupakan jenis kegiatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang
- Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri no kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet
- Hacking and cracking
- Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana cara meningkatkan
kapabilitasnya
- Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajak
account milik orang lain, pembajak situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran
- Cybersquatting and typosquatting
- Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya perusahaan tersebut
dengan harga yang lebih mahal
- Typosquatting merupakan kejahatan yang membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain
- Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain
- Cyber terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga
negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer
- Berdasarkan motif kegiatannya
- Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan
karena motif kriminalitas
- Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis ini kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat kegiatannya
terkadang bukan untuk berbuat kejahatan
- Berdasarkan motif kegiatannya
- Cybercrime yang menyerang individu (against person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini adalah:
- Pornografi
Kejahatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang
tidak pantas
- Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan email yang dilakukan
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber
e-book etika komputer dan tanggungjawab profesional dibidang teknologi informasi
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar