Rabu, 19 Maret 2014

contoh kasus cybercrime

CONTOH KASUS CYBERCRIME



Berikut ini contoh kasus cyber crime:
1. Kasus 1 ( Hacking dan Deface Website )
  • Berita jpnn.com( 27/02/2013) menulis bahwa Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri melalui Subdit Cyber Crime mencatat lebih dari 350 kasus pidana cyber pernah terjadi di Indonesia. Yang terbaru adalah aksi Wildan hacker asal Jember Jatim yang berhasil menembus tampilan website resmi Presiden RI.
  • Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website kpu . Hal ini mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Cara mengatasi
a. Perlunya Cyber Law. Pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya dapat dikenakan Pasal 406 KUHP. Bunyi pasal 406 KUHP :
MENGHANCURKAN / MERUSAKKAN BARANG (Pasal 406 Ayat 1 KUHP)
“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
b.Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
c.Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi untuk menyandikan data.
d. Menutup service yang tidak digunakan.Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu atau seseorang yang tidak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
e. Melakukan back up secara rutin.
f. Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
Kasus 2 ( Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online
  • Denpasar – Para nasabah Bank Central Asia (BCA) di Kuta, Bali, resah bukan kepalang. Uang di rekening mereka berkurang tanpa melakukan transaksi sebelumnya. Polisi tengah menyelidiki kasus ini. Total ada 10 orang nasabah BCA yang kehilangan uang tanpa proses transaksi. Selain di Kuta, kasus serupa juga menimpa nasabah BCA di Denpasar.Hilangnya uang tersebut diketahui saat nasabah tersebut akan bertransaksi di BCA Kuta. Jumlah uang nasabah yang lenyap diperkirakan mencapai puluhan juta. Uang nasabah yang lenyap antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Lenyapnya uang nasabah diduga terjadi secara serentak, hanya dalam rentang waktu antara 16-19 Januari 2010. (news.detik.com/19/01/2010)
  • indosiar.com, Bandung. Aparat Polsekta Lengkong, Bandung, Jawa Barat, meringkus seorang tersangka pelaku kejahatan cyber crime.EZR alias Richard Lopez, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung, diamankan di Mapolsekta Lengkong, setelah ditangkap disebuah warnet. Tersangka pelaku kejahatan cyber crime atau dikenal dengan istilah carding ini diduga telah berhasil melakukan transaksi sejumlah barang pesanan lewat internet menggunakan kartu kredit orang lain yang telah digandakan, hingga menghasilkan kartu kredit baru yang memiliki akses dan dana.Tersangka mengaku kepada petugas sudah melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2001 lalu. Dalam aksi kejahatannya melalui sebuah website di internet, tersangka berhasil melakukan transaksi sejumlah barang dari Belanda dan Finlandia.Dari seluruh hasil kejahatan tersangka, aparat baru berhasil menyita sebagiannya saja, diantaranya seperangkat komputer, sebuah tenda dan tiga buah alat tato senilai 40 juta rupiah. Aparat masih mengembangkan kasus untuk bisa mengungkap jaringan carding lainnya
Cara mengatasi :
a. Sangat perluanya Cyber law, untuk kasus seperti di atas mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.”
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
“Barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.”
b. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
c. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
d. Pastikan bahwa komputer yang akan gunakan benar-benar aman dan terpercaya.
e.Hindari melakukan transaksi m-banking ataupun internet banking dengan menggunakan koneksi internet gratisan seperti hot spot gratis di tempat-tempat umum, di kantor (yang digunakan bersama-sama) atau milik orang lain. Gunakanlah komputer pribadi dimana hanya nasabah yang memiliki akses ke bank.
f. Gunakan anti-virus dan anti spyware ter-update di komputer pribadi , dan pastikan bahwa komputer di-scan secara berkala.
g.Instal program firewall yang dapat menentukan program yang tidak sah yang mencoba untuk mengirimkan data melalui Internet ketika menggunakan komputer pribadi.
h.Ubah password m-banking ataupun internet banking beberapa kali sepanjang tahun. Pastikan password adalah campuran angka dan huruf, huruf kapital dan huruf kecil, sehingga sulit untuk ditebak.
i.Belanja di tempat yang aman, jangan asal belanja tapi tdk jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
j.Pastikan pengelola Web mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online.

catatanijar.wordpress.com/2012/04/14/mengenal-computer-ethics-cyber-ethics-berkomputer-dan-berinternet-dengan-etika/

Modus Cybercrime

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM IT (CYBERCRIME)



Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

A. Pengertian Cybercrime
- Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaat teknologi
internet.
- Internet sendiri merupakan hasil rekayasa teknologi yang penerapannyan bukan hanya
menggunakan kecanggihan teknologi komputer, tetapi juga melibatkan teknologi
telekomunikasi di dalam pengoperasiannya
B. Karakteristik cybercrime
- Ada dua jenis kejahatan internet adalah:
         Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
            Merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
            perampokan, pencurian, pembunuhan, dan lain-lain
         Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi menjadi empat kelompok yaitu:

  •  Kejahatan korporasi
  •  Kejahatan birokrat
  •  Kejahatan malpraktek
  •  Kejahatan individu
- Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain

  •  Ruang lingkup kejahatan
  •  Sifat kejahatan
  •  Pelaku kejahatan
  •  Modus kejahatan
  •  Jenis kerugian yang ditimbulkan
C. Jenis cybercrime
- Berdasarkan jenis aktivitasnya

  •  Unauthorized access
           Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam
           suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
           sistem pemilik jaringan komputer yang dimasukinya

  •  Illegal content
          Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
          tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
          menganggu ketertiban umum

  •  Penyebaran virus secara sengaja
          Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran
          umumnya dilakukan dengan menggunakan email

  •  Data forgery
          Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
          penting yang ada di internet


  •  Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
    • Cyber Espionage merupakan kejahaatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
                    melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
                    komputer pihak sasaran

    • Sabotage, and Extortion merupakan jenis kegiatan yang dilakukan dengan membuat

                    gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau                       sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet

  •  Cyberstalking

          Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
          memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang

  •  Carding

          Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri no kartu kredit milik orang lain dan
          digunakan dalam transaksi perdagangan di internet

  •  Hacking and cracking
    •  Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk

                     mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana cara meningkatkan
                     kapabilitasnya

    •  Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajak

                     account milik orang lain, pembajak situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
                     pelumpuhan target sasaran

  •  Cybersquatting and typosquatting
    •  Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain

                   nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya perusahaan tersebut
                   dengan harga yang lebih mahal

    •  Typosquatting merupakan kejahatan yang membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain
  •  Hijacking

          Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain

  •  Cyber terorism

          Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga
          negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer
- Berdasarkan motif kegiatannya

  •  Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

          Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan
          karena motif kriminalitas

  •  Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

          Pada jenis ini kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit
          menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat kegiatannya
          terkadang bukan untuk berbuat kejahatan
- Berdasarkan motif kegiatannya

  •  Cybercrime yang menyerang individu (against person)

          Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
          memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
          ini adalah:

    •  Pornografi

                    Kejahatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
                    menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang
                    tidak pantas

    •  Cyberstalking

                     Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
                     memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan email yang dilakukan

                     berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber

e-book etika komputer dan tanggungjawab profesional dibidang teknologi informasi
https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/

Pengertian & Ciri Profesionalisme

Pengertian profesi
secara spesifik Profesi dapat dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu menurut kemampuannya (fisik dan intelektual), kelangsungan (sementara atau terus menerus), ruang lingkupnya (umum dan khusus), tujuannya (memperoleh pendapatan atau tidak memperoleh pendapatan).
Adapun pengertian profesi itu sendiri adalah pekerjaan tetap seseorang dalma bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.
Nilai moral suatu profesi menurut Frans Magnis Suseno, 1975 :
- Berani berbuat untuk tuntutan Profesi
- Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi
- Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi
Pengertian Profesionalisme
Penulusuran definisi profesionalisme pun memiliki variasi yang berbeda antar para ahli, namun secara umum istilah profesionalisme sudah dikenal luas dikalangan masyarakat. Pengertian yang muncul dimasyarakat umum seolah-olah hanya teruntuk bagi personil tingkat manajer, sedangkan sesungguhnya istilah profesional itu berlaku untuk semua
personil mulai dari tingkat atas sampai ketingkat paling bawah. Pengertian profesional secara sederhana dapat diartikan sebagai kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing. Oleh karena itu seseorang atau tenaga profesional tidak dapat dinilai dari satu segi saja, tetapi harus dari segala segi. Di samping keahlian dan keterampilannya juga perlu diperhatikan mentalitasnya. Jadi yang dikatakan dengan tenaga profesional itu ialah tenaga yang benar-benar memiliki keahlian dan keterampilan serta sikap mental terpuji, juga dapat menjamin bahwa segala sesuatunya dari perbuatan dan pekerjaannya berada dalam kondisi yang terbaik dari penilaian semua pihak.
Konsep tentang profesionalisme saat ini menuntut adanya kemampuan seorang pegawai dalam melaksanakan tugas pekerjaan dengan efesien dan efektif. Menurut Pamudji (1994 : 20-21), profesionalisme adalah : “a vocation or occupation requiring advanced training in some liberal art or science and usually involving mental rather than manual work, as teacing, engeneering, writing, etc”. Dari kata dasar profesionalisme ini kemudian muncul kata jadian profesional yang artinya Engage in special occupation for pay etc. dan profesionalisme yang artinya profesional quality, status, etc. Selanjutnya Pamuji mengartikan orang yang profesional memiliki atau dianggap memiliki keahlian, akan melakukan kegiatan-kegiatan diantaranya pelayanan publik dengan mempergunakan keahliannya itu sehingga menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik mutunya, lebih
cepat prosesnya, mungkin lebih bervariasi yang kesemuanya mendatangkan kepuasan pada masyarakat.

Profesional adalah orang yang terampil, handal, dan sangat bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya. Orang yang tidak mempunyai integritas biasanya tidak profesional. Profesionalisme pada intinya adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar (MenPAN, 2002 : 25). Yang dimaksud profesional adalah kemampuan, keahlian atau keterampilan seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya sedemikian rupa dalam kurun waktu tertentu yang relatif lama sehingga hasil kerjanya bernilai tinggi dan diakui serta diterima masyarakat (MenPAN, 2002 : 14).
Profesionalisme di dunia kerja bukan sekedar ditandai oleh penguasaan IPTEK saja, tetapi juga sangat ditentukan oleh cara memanfaatkan IPTEK itu serta tujuan yang dicapai dengan pemanfaatannya itu. Seorang profesional harus dapat:
a. Memberi makna dan menempatkan IPTEK itu dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi dirinya sendiri maupun organisasi atau peru-sahaan dimana ia bekerja serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
b. Mencerminkan sikap dan jati diri tehadap profesinya dengan kesungguhan untuk mendalami, menguasai, menerapkan dan bertanggungjawab atas profesinya;
c. Memiliki sifat intelektual serta mencari dan mempertahankan kebenaran;
d. Mengutamakan dan mendahulukan pelayanan yang maksimal di atas imbalan jasa, tetapi tidak berarti bahwa jasanya diberikan tanpa imbalan.
Pendapat lain dikemukakan oleh Pamungkas (1996 : 206-207), bahwa manusia profesional dianggap manusia yang berkualitas yang memiliki keahlian serta kemampuan mengekspresikan keahliannya itu bagi kepuasan orang lain atau masyarakat dengan memperoleh pujian. Ekspresi keahlian tersebut tampak dalam perilaku analis dan keputusan-keputusannya. Demikian hasil kerja profesional selalu memuaskan orang lain dan mempunyai nilai tambah yang tinggi. Profesionalisme selalu dikaitkan dengan efisiensi dan keberhasilannya, dan menjadi sumber bagi peningkatan produksi, pertumbuhan, kemakmuran dan kesejahteraan baik dari individu pemilik profesi maupun masyarakat lingkungannya.
Kusnandar (2007 : 46) mengemukakan bahwa “Profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian sesseorang”.
Sementara itu Danim (2002 : 23) mendefinisikan bahwa, profesionalisme adalah komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu.
Kemudian Freidson (1970) dalam Syaiful Sagala (2002 : 199) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah “sebagai komitmen untuk ide-ide professional dan karir”.
Sedangkan Poerwopoespito & Utomo (2000 : 266), mengatakan bahwa profesionalisme berarti faham yang menempatkan profesi sebagai titik perhatian utama dalam hidup seseorang. Orang yang menganut faham profesionalisme se-lalu menunjukkan sikap profesional dalam bekerja dan dalam keseharian hidupnya.
Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional, dan profesional berarti melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok yang disebut profesi, artinya pekerjaan tersebut bukan pengisi waktu luang atau sebagai hobi belaka. Jika profesi diartikan sebagai pekerjaan dan isme sebagai pandangan hidup, maka profesional dapat diartikan sebagai pandangan untuk selalu berfikir, berpendirian, bersikap dan bekerja sungguh-sungguh, kerja keras, bekerja sepenuh waktu, disiplin, jujur, loyalitas tinggi dan penuh dedikasi demi keberhasilan pekerjaannya. Jadi pada dasarnya profesionalisme berkenaan dengan sikap peduli baik terhadap klien atau pun terhadap profesinya, Seperti yang diungkapkan oleh David H. Maister bahwa profesionalisme adalah terutama masalah sikap, bukan seperangkat kompetensi. Seorang professional sejati adalah seorang teknisi yang peduli (Maister, 1998 : 23).
Dari pemaparan mengenai konsep profesionalisme, penulis dapat simpulkan bahwa, yang paling utama profesionalisme berkenaan dengan
sikap dan nilai-nilai yang dimunculkan oleh para profesional dalam menjalani aktivitas dan tanggung jawab profesinya. Seseorang dengan profesi tertentu mungkin memiliki keterampilan atau kompetensi yang tinggi di bidang keahliannya, tetapi dia belum bisa dikatakan profesional sebelum secara handal dan konsisten mampu mendemonstrasikannya melalui sikap peduli terhadap klien dan pekerjaannya.
Seorang profesional memiliki tiga watak, yaitu antaranya :
1. pekerjaan yang dilakukan seorang profesional itu semata mata untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti.
2. seorang profesional menjalankan pekerjaannya harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi.
3. kerja seorang profesional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral dan harus menundukan diri pada sebuah kode etik yang dikembangkan dan disepakati.
Pengertian profesionalisme
Yang dimaksud dengan profesionalisme adlah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarkat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut.
Ada empat perspektif dalam mengukur profesionalisme menurut gilley dan enggland :
1. pendekatan berorientasi filosofis
pendekatan lambang profesional, pendekatan sikap Individu dan electic.
2. pendekatan perkembangan bertahap
individu(dengan minat bersama)berkumpul, kemudian mengidentifikasian dan mengadopsi ilmu, untuk membentuk organisasi profesi, dan membuat kesepakatan persyaratan profesi, serta menentukan kode etik untuk merevisi persyaratan.
3. pendekatan berorientasi karakteristik
etika sebagai aturan langkah- langkah, pengetahuan yang terorganisasi, keahlian dan kopentensi khusus, tinggkat pendidikan minimal, setifikasi keahlian.
4. pendekatan berorientasi non- tradisional
mampu melihat dan merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan sebuah profesi.
Adapun syarat profesionalisme yaitu :
a. dasar ilmu yang dimiliki kuat dalam bidangnya
b. penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praktis
c. pengembangn kemampuan profesional yang berkesinambungan
hal- hal yang menyebabkan rendahnya profesionalisme diantaranya:
a. tidak menekuni profesi tersebut
b. belum adanya konsep yang jelas terhadap etika profesi IT
c. belum adanya organisasi yang menangani para profesional bidang IT
dalan hal ini seorang yang profesional, dapat dikatakan profesional apabila memiliki sertifikat keprofesionalannya, berikut contoh sertifikat tersebut :
a. setifikasi microsoftword ( MCP” microsoft certified professional”)
b. sertifikasi oracle( OCA, OCP, OCM )
c. sertifikasi CISCO ( CCNA, CCNP, CCIE )

sumber

Selasa, 11 Maret 2014

tugas 1 : ETIKA & PROFESIONALISME itu broooo .....




seringkali kan kita dengar kata etika & profesionalisme, apalagi etika & profesionalisme di bidang TI, tapi tau kah jika kedua kata yang umum digunakan itu merupakan turunan dari filsafat bahasa yunani.
kita bahas satu persatu dulu biar tidak pada penasaran.
  • yang pertama itu bro ETIKA

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") yang merupakan cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika sendiri mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawabEtika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai nilai yang berlaku.

Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
      • Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
      • Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

  • sedangkan, PROFESI itu bro
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Pengertian profesi dapat dibedakan menjadi: pertama: profesi pada umumnya. Kedua: profesi luhur atau mulia (officium noble). Profesi pada umumnya adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang khusus. Persyaratan adanya keahlian yang khusus inilah yang membedakan antara pengertian profesi dengan pekerjaan walaupun bukan mejadi garis pemisah yang tajam antara keduanya. Sedangkan yang dimaksud dengan profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat. Orang yang melaksanakan profesi luhur sekalipun mendapatkan nafkah (imbalan) dari pekerjaannya, namun itu bukanlah motivasi utamanya.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan sebaliknya pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

  • nah kalau PROFESIONALISME itu bro
Profesionalisme dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangannya J.S. Badudu (2003), adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
jadi bro, dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
 
 
layout made by Hania Alifa Adzhani - Beetwen Leisure and Jobless