Minggu, 15 Juni 2014

Standarisasi Profesi IT di Indonesia dan Sekitarnya aka Regional

Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.
Profesi TI di Indonesia
Pasar Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan pada tabel berikut ini (Infokomputer, 1995) :
Jenis Perangkatdalam million US$
19881989199019911995
Perangkat keras192.5252303.6292.857.2
Perangkat Lunak203550.667.275
Jasa253955.262.4111
Peralatan tambahan (komunikasi data dll)12.52850.657.660
Total250354460480818
Jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di Indonesia :
Jenis PendidikanJumlah mahasiswaJumlah kelulusan
Non Gelar di Universitas Swasta253765100
Strata 1 di Universitas Swasta279037500
Strata 1 di Universitas Negeri2300100
Total5557912700
Klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah
Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Klasifikasi pekerjaan ini adalah :
PangkatTingkatNamaDeskripsi Pekerjaan
IIB s/d IIID01Asisten Pranata
Komputer Madya
Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan
Membantu dalam pembuatan spesifikasi sistem
Mempelajari spesifikasi sistem dan memformulasikan
spesifikasi program
Menguji program
Dokumentasi program dan manual operasi
Pemeliharaan dan meng-up-grade sistem
02Asisten Pranata Komputer
03Ajun Pranata Komputer Muda
04Ajun Pranata Komputer Madya
05Ajun Pranata KomputerMelengkapi implementasi sistem
Mengembangkan sistem dan program
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Membantu pelaksanaan konsultasi dalam
mengembangkan teknologi informasi di institusi
pemerintah
06Ahli Pranata Komputer Pratama
IV-A07Ahli Prata Komputer Muda
08Ahli Pranata Komputer MadyaMelaksanakan studi kelayakan
Mengimplementasi sistem
Menguji sistem
Mengembangkan sistem
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Memilih teknologi yang sesuai untuk teknologi
informasi dalam institusi pemerintah
09Ahli Pranata Komputer
Utama Pratama
10Ahli Pranata Komputer
Utama Muda
11Ahli Pranata Komputer
Utama Madya
Klasifikasi pekerjaan ini dirancang dengan mempertimbangkan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.
Persyaratan utama dipertimbangkan berdasarkan :
  • Latar belakang akademik
  • Pengembangan sistem, pengalaman pemeliharaan
  • Pengembangan Profesi
Persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan :
  • Pengalaman menulis dan menerjemahkan.
  • Kegiatan keilmuan, seperti survey, riset, dan sebagainya.
  • Pelatihan
  • Organisasi Profesi
  • Penghargaan
Evaluasi dilakukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik untuk staf dengan tingkat IV-A dan Badan Penguji dalam Tingkat Nasional. Bagaimanapun, evaluasi untuk tingkat II-B dan III-D dilakukan oleh Badan Penguji pada tingkat institusi, seperti di Departemen. Badan Penguji dipilih setiap 5 tahun oleh Menteri Aparatur Negara.
BAKOTAN (Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)
Pada tanggal 20 Mei 1969, pemerintah telah membentuk Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara – BAKOTAN berdasarkan Keputusan Menteri Aparatur Negara. Institusi ini mempunyai pekerjaan :
  • Akuisisi, pengolahan dan melakukan investigasi masalah otomasi pada administrasi pemerintah.
  • Menyediakan laporan, menyarankan, dan memberi konsultasi kepada pemerintah dalam mekanisme administrasi.
  • Melakukan kerjasama, konsultasi, dan informasi kepada masyarakat.
Keputusan Menteri Aparatur Negara No 125/1989 menyatakan perkembangan TP2 SIMNAS (Team Pengembangan dan Pendayagunaan Manajemen Nasional), Team untuk Pengembangan dan Aplikasi Manajemen Nasional.
BAKOTAN memiliki beberapa aspek pertimbangan yang akan dikembangkan :
  • Dasar teknologi
  • Aplikasi, dan penggunaan aplikasi
  • Kultur Teknologi
  • Organisasi
  • Teknologi
  • Audit
  • Networking
Untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk empat kelompok kerja. Masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota dan satu ketua.
Kelompok-kelompok kerja terdiri dari :
  • Kelompok kerja Aplikasi
  • Kelompok kerja Teknologi
  • Kelompok kerja Sumber Daya Manusia
  • Kelompok kerja Audit dan Supervisi
Kelompok Kerja Aplikasi
  • Mengambangkan dan menerapkan Sistem Informasi
  • Membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum
Kelompok Kerja Teknologi
  • Mempelajari dan meneliti aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
  • Memonitor kemajuan teknologi informasi di Indonesia.
  • Menentukan mekanisme pengembangan Teknologi Informasi di Indonesia.
Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia
  • Membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi.
  • Mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada Teknologi Informasi.
  • Melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi.
Kelompok Kerja Auditing
  • Menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi.
  • Mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi.

Standarisasi dan Modeling Profesi di Amerika & Kanada

 Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
 Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi ini.
 Secara global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional Tl. Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl.
Dibawah ini salah satu contoh standar profesi di benua Amerika, khususnya di Negara USA dan Kanada.
1. Kode Etik Profesional
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
Untuk lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
2. Pribadi Standar
Petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan masyarakat.
 Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor mereka baik secara independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
 Mereka harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.
3. Tanggung jawab sebagai Pejabat Publik
Petugas pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab mereka sebagai pejabat di sektor publik.
 Mereka harus sensitif dan responsif terhadap hak-hak publik dan kebutuhan-kebutuhannya berubah.
 Mereka harus berusaha untuk memberikan kualitas kinerja tertinggi dan nasihat.
 Mereka akan bersikap bijaksana dan integritas dalam pengelolaan dana dalam tahanan mereka dan dalam semua transaksi keuangan.
 Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
4. Pengembangan Profesional
Petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
5. Integritas Profesional – Informasi
Petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi.
 Mereka tidak akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun.
 Mereka harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan hukum yang berlaku dan praktek yang berlaku umum dan pedoman.
 Mereka harus menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka memiliki akses berdasarkan kantor mereka.
 Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
6. Integritas Profesional – Hubungan
Petugas pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.
 Mereka harus menunjukkan kesetiaan dan kepercayaan dalam urusan dan kepentingan pemerintah yang mereka layani, dalam batas-batas Kode Etik ini.
 Mereka tidak akan sadar menjadi pihak atau membiarkan aktivitas ilegal atau tidak layak. Mereka harus menghormati hak, tanggung jawab, dan integritas dari rekan-rekan mereka dan pejabat publik lainnya dengan siapa mereka bekerja dan asosiasi.
 Mereka harus mengatur semua hal personil dalam lingkup kewenangan mereka sehingga keadilan dan ketidakberpihakan mengatur keputusan mereka.
 Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian, menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.
7. Konflik Kepentingan
Petugas pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya atau kenyataan benturan kepentingan.
 Mereka harus melaksanakan tugas mereka tanpa bantuan dan harus menahan diri dari terlibat dalam hal-hal di luar kepentingan keuangan atau pribadi yang tidak sesuai dengan kinerja tidak memihak dan tujuan tugas mereka.
 Mereka tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, mencari atau menerima keuntungan pribadi yang akan mempengaruhi, atau tampaknya mempengaruhi, pelaksanaan tugas resmi mereka.
 Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi atau politik.
Model dan standar profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.
Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya.
Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :
* Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
* Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996
1. Pribadi Atribut
Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.
2. Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.
3. Promosi profesi
Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.
4. Standar praktek konsumen
Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.
MODEL DAN STANDAR PROFESI AMERIKA DAN EROPA
Model Pengembangan Standar Profesi
 Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
 Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi ini.
 Secara global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professionalTl. Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl.
Model dan Standar Profesi di USA Vs EROPA
Pustakawan dan Konsep Negara Modern
Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan (bibliographist) dan ahli pengarsipan (archieving specialist) mulai berkembang pada masa itu. Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum. Umumnya gelarnya berupa MLS atau MLIS (Master of Library and Information Science). Pendidikan jenjang S2 ini ditempuh selama dua tahun. Sistem pendidikan yang seperti ini sangat kondusif untuk menciptakan spesialisasi dalam profesi pustakawan itu sendiri, yang tidak hanya mampu membuat dan menyusun katalog namun juga memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu, misalnya pustakawan yang juga memiliki pengetahuan di bidang hukum. Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahandokumen.
Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.

Profesi di bidang IT itu banyak men...

Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi, maka semakin berkembang pula pekerjaan yang behubungan dengan bidang Teknologi Informasi. berikut ini adalah pekerjaan-pekerjaan di bidang IT, antara lain : 

Job description profesi-profesi IT di Indonesia antara lain :




1 IT Support Officer


Bertanggung jawab dalam menerima, memprioritaskan dan menyelesaikan permintaan bantuan IT, membeli hardware IT, software dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut, instalasi, perawatan dan penyediaan dukungan harian baik untuk hardware & software Windows & Macintosh, peralatan termasuk printer, scanner, hard-drives external, dll. Korespondensi dengan penyedia jasa eksternal termasuk Internet Service Provider, penyedia jasa Email, hardware, dan software supplier, dll. mengatur penawaran harga barang dan tanda terima dengan supplier untuk kebutuhan yang berhubungan dengan IT, menyediakan data / informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan department regular.

2 Network Administrator
Bertanggung jawab mengurusi, mengoperasi, maintain, dan perawatan jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya, mengarsipkan data, serta maintain dan perawatan komputer.

3 Network Engineer
Bertanggung jawab melaksanakan komunikasi dan analisa sistem networking, mendesain perencanaan untuk integrasi, mendukung jaringan pada internet, intranet dan ekstranet, serta menganalisa dan ikut mengambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan dan implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN dan WAN. Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawabnya adalah maintenance LAN dan koneksi internet, maintenance hardware, maintenance database dan file, help desk, dan inventory.

4 IT Programmer
Bertanggung jawab dalam mengambil bagian dalam pengembangan dan integrasi perangkat lunak, mengembangkan secara aktif kemampuan dalam pengembangan perangkat lunak, menerima permintaan user untuk masalah-masalah yang harus diselesaikan, menyediakan dukungan dan penyelesaian masalah konsumen baik untuk konsumen internal maupun eksternal, bertanggung jawab atas kepuasan terkini pelanggan, melakukan tugas-tugas yang berkaitan dan tanggung jawab yang diminta, , mengerjakan macam-macam tugas terkait seperti yang diberikan, dan membentuk kekompakan maksimum dalam perusahaan bersama dengan rekan-rekan dalam perusahaan.

5 Analyst Programmer
Bertanggung jawab dalam merancang, membuat kode program dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi sistem.

6 Web Designer
Bertugas mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.

7 Systems Programmer / Software Engineer
terbiasa dengan pengembangan software ‘life cycles’, memiliki ketrampilan dalam merancang aplikasi, menyiapkan program menurut spesifikasi, dokumentasi / ’coding’, dan pengujian.

8 IT Executive
Bertanggung jawab dalam memelihara kecukupan, standard dan kesiapan sistem / infrastruktur untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif dan efisien, serta menerapkan prosedur IT dan proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.

9 IT Administrator
Bertanggung jawab dalam menyediakan implementasi dan administrasi yang meliputi LAN, WAN dan koneksi dial-up, firewall, proxy serta pendukung teknisnya.

10 Database Administrator
Bertanggung jawab untuk administrasi dan pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

11 Systems Engineer
Bertanggung jawab dalam menyediakan rancangan sistem dan konsultasi terhadap pelanggan, memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya, dan melakukan pelatihan teknis ke pelanggan dan IT administrator.

12 Helpdesk Analyst
Bertanggung jawab dalam me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email / telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi, serta perencanaan, mengkoordinir dan mendukung proses bisnis, sistem dan end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

13 ERP Consultant
Bertugas memberikan nasehat teknis ataupun fungsional pada implementasi solusi ERP, dan harus mempunyai beberapa pengetahuan tertentu dalam rangka memetakan proses.

14 Account Manager
Bertanggung jawab untuk kemajuan penjualan suatu solusi dan / atau produk serta target pendapatan.

15 Bussiness Development Manager
Bertanggung jawab secara umum mengetahui kebutuhan akan pelanggan, memiliki ketajaman yang diperlukan dalam menopang dan menguntungkan bisnis, serta mempunyai kemampuan luas yang mampu menyerap dan berkomunikasi jelas tentang bisnis kompleks serta konsep teknologi.

16 IT Manager
bertanggung jawab dalam mengatur kelancaran dari sistem IT, troubleshooting dan membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT, dan sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.

17 Project Manager
Bertanggung jawab dalam merencanakan, memberi arahan dan melaksanakan aktivitas manajemen proyek untuk suatu divisi / area, memonitor progress terhadap jadwal dan anggaran proyek, dan mengalokasikan atau membantu mengalokasi sumber daya sesuai dengan hasil proyek yang harus diselesaikan. 

18 IT Consultant/Compliance
Ada beberapa turunan dari bidang pekerjaan ini yang diantaranya adalah:
- IT Auditor bertugas untuk melakukan evaluasi dan rekomendasi atas lingkungan IT di sebuah perusahaan. sertifikasi yang terkait dengan hal ini adalah CISA,CGEIT dan CIA.

- Security consultant bertugas untuk melakukan evaluasi dan rekomendasi khusus untuk keamananIT disebuah perusahaan. Sertifikasi yang terkait dengan hal ini adalah CISSP, CISM dan SANS.

-IT Compliance bertugas untuk melakukan evaluasi atas keputusan lingkungan IT suatu perusahaan terhadap beberapa regulasi yang terkait dengan perusahaan tersebut baik itu dari internal maupun eksternal.

-Penetration tester bertugas untuk melakukan evaluasi atas keamanan suatu sistem dengan cara menerobos seperti seorang hacker. Sertifikasi yang terkait adalah CEH dan CHFI.


sumber :

Tugas Softskill 3: ikhtisar

        Perkembangan Teknologi Informasi di Dunia telah mencapai perkembangan dengan pesat. Semua itu dilakukan guna membangun infrastruktur dan intrastruktur sehingga pelosok daerah pun dapat terjangkau. Namun, perkembangan IT yang begitu pesat juga menimbulkan efek negatif. di antaranya kejahatan dan kriminalitas yang kian marak. Kejahatan akan teknologi biasa kita sebut dengan CYBERCRIME.
Karakteristik cybercrime
- Ada dua jenis kejahatan internet adalah:
         Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
            Merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
            perampokan, pencurian, pembunuhan, dan lain-lain
         Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi menjadi empat kelompok yaitu:

  •  Kejahatan korporasi
  •  Kejahatan birokrat
  •  Kejahatan malpraktek
  •  Kejahatan individu
- Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain

  •  Ruang lingkup kejahatan
  •  Sifat kejahatan
  •  Pelaku kejahatan
  •  Modus kejahatan
  •  Jenis kerugian yang ditimbulkan
C. Jenis cybercrime
- Berdasarkan jenis aktivitasnya

  •  Unauthorized access
           Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam
           suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
           sistem pemilik jaringan komputer yang dimasukinya

  •  Illegal content
          Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
          tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
          menganggu ketertiban umum

  •  Penyebaran virus secara sengaja
          Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran
          umumnya dilakukan dengan menggunakan email

  •  Data forgery
          Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
          penting yang ada di internet

  •  Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
    • Cyber Espionage merupakan kejahaatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
                    melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
                    komputer pihak sasaran

  • Sabotage, and Extortion merupakan jenis kegiatan yang dilakukan dengan membuat

                    gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau                       sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
  •  Cyberstalking

          Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
          memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang
  •  Carding

          Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri no kartu kredit milik orang lain dan
          digunakan dalam transaksi perdagangan di internet
  •  Hacking and cracking
    •  Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk

                     mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana cara meningkatkan
                     kapabilitasnya
  •  Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajak

                     account milik orang lain, pembajak situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
                     pelumpuhan target sasaran
  •  Cybersquatting and typosquatting
    •  Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain

                   nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya perusahaan tersebut
                   dengan harga yang lebih mahal
    •  Typosquatting merupakan kejahatan yang membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain
  •  Hijacking

          Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain
  •  Cyber terorism

          Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga
          negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer
- Berdasarkan motif kegiatannya
  •  Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

          Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan
          karena motif kriminalitas
  •  Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

          Pada jenis ini kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit
          menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat kegiatannya
          terkadang bukan untuk berbuat kejahatan
- Berdasarkan motif kegiatannya
  •  Cybercrime yang menyerang individu (against person)

          Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
          memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
          ini adalah:
  •  Pornografi

                    Kejahatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
                    menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang
                    tidak pantas
  •  Cyberstalking

                     Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
                     memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan email yang dilakukan

                     berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber

     Namun, sekarang sudah banyak Instansi di dunia yang bergerak memerangi cybercrime. diantaranya 
Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Computer Crime Act (CCA)
Pada tahun 1997, Malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer juga termasuk cybercrime. Jadi, apabila kita menggunakan komputer orang lain tanpa izin dari pemiliknya, maka tindakan tersebut termasuk dalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
 
Hukuman atas pelanggaran The Computer Crime Act :
1.      Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb :
a.       Mengakses material komputer tanpa ijin
b.      Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
c.       Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
d.      Mengubah / menghapus program atau data orang lain
e.       Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
 
Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright, penggunaan nama domain, kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Sedangkan untuk masalah privasi, spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.

nah sekarang ngebahas buat C yang ke3
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime) di bentuk dan berlaku mulai pada bulan Juli 2004,  merupakan dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.
Pada umumnya Council of Europe Convention on Cyber Crime (CECCC) berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
CECCC ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama dari konvensi yang diselenggarakan CECCC adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk : 
1.    Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
2.    Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
3.    Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
jadi kesimpulannya itu kalau Cyberlaw mencakup cybercrime yang dilakukan melalui akses internet. Setiap negara memiliki cyberlaw yang berbeda. sedangkan, Computer Crime Act merupakan salah satu cyberlaw yang diterapkan di negara Malaysia, yang mencakup kejahatan melalui komputer (tanpa harus melalui internet). nah kalau Council of Europe Convention on Cyber Crime (CECCC) merupakan dewan eropa yang membuat perjanjian internasional guna menangani kejahatan komputer dan internet yang berlaku di internasional.  
      
CYBERCRIME adalah masalah kita bersama. meskipun banyak lembaga dan instansi yang mencoba memberantas, namun kita juga harus mendukung kegiatan mereka dengan tidak melakukan cara-cara yang dianggap dengan cybercrime.Kita juga harus menyatakan perang kepada cybercrime dan bukan sebagai pelaku cybercrime
 
layout made by Hania Alifa Adzhani - Beetwen Leisure and Jobless